Beranda Berita Desa Musdes sus ketahanan pangan yg akan di laksanakan dari DDS 20 persen yg dikelola oleh BUMDES JAKEM MANDIRI
Pada hari Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Kantor Desa Jembatan Kembar, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka membahas pelaksanaan Program Ketahanan Pangan yang dialokasikan dari Dana Desa sebesar 20% dan akan dikelola oleh BUMDes Jakem Mandiri.
Musyawarah ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, perwakilan kelompok tani, pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa lainnya. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jembatan Kembar.
Menjawab Keresahan Petani
Musyawarah ini bertujuan untuk merespons keresahan para petani terkait pemasaran hasil pertanian dan kebutuhan pembibitan. Program ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam mendukung ketahanan pangan di desa.
Komoditas Ketahanan Pangan
Komoditas yang akan didistribusikan melalui program ini adalah ayam, ikan, dan itik, yang akan diberikan kepada kelompok petani secara bergiliran dan berkelompok, sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing.
Kolaborasi dengan Kelompok Petani
BUMDes akan bekerja sama dengan kelompok tani yang sudah ada dalam kelembagaan desa untuk menjadi mitra utama dalam pengelolaan dan pemasaran hasil tani.
Besaran Bantuan
Bantuan ketahanan pangan ini akan disalurkan dengan nilai Rp500.000 per kelompok secara simbolis.
Pengelolaan Keuangan Non-Tunai
Pengelolaan dana bantuan dilakukan secara transparan. Oleh karena itu, BUMDes diwajibkan membuka rekening khusus untuk transaksi, dan tidak dilakukan dalam bentuk tunai.
Berita Acara Serah Terima Pengurus BUMDes
Akan dibuat berita acara serah terima dari Direktur/Ketua BUMDes lama kepada pengurus baru (jika ada pergantian), disertai dengan kelengkapan administrasi.
Prinsip Bisnis, Bukan Hibah
Dalam pelaksanaannya, BUMDes tidak berfungsi sebagai penyalur hibah, melainkan sebagai entitas usaha yang menjalankan program ketahanan pangan sebagai kegiatan ekonomi produktif.
Laporan Tahunan BUMDes
BUMDes berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan akhir tahun sebagai bentuk akuntabilitas terhadap penggunaan dana.
Penyusunan Perdes (Peraturan Desa)
Apabila BUMDes perlu membeli komoditas pangan yang belum jelas ketentuannya, maka harus dibuat Perdes terlebih dahulu sebagai dasar hukum pengelolaan.
Kolaborasi Antar Lembaga Desa
Pentingnya sinergi antara lembaga yang ada di Desa Jembatan Kembar dalam mendukung kegiatan BUMDes, sehingga keberadaan BUMDes Jembatan Kembar Mandiri benar-benar mencerminkan kemandirian desa melalui kerja sama yang baik.
Form Komentar